Wotsogo-Jatirogo.desa.id – Sebagai wujud transparansi anggaran dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa diwajibkan membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa Wotsogo telah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APB Desa Wotsogo Tahun Anggaran 2020 dan telah dipertanggujawabkan dalam Peraturan Desa Wotsogo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun 2020, Tanggal 07 Januari 2021.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Wotsogo TA. 2020 tercantum pada Pasal 1 Perdes Wotsogo Nomor 1 Tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut :
Dengan rincian tersebut pada Pengelolaan Keuangan Desa Wotsogo terdapat Silpa sebesar Rp. 84.708.747,38 yang bisa dipergunakan untuk tahun berikutnya. Hrs-Arto