Wotsogo-Jatirogo.desa.id – Sebagai wujud transparansi anggaran dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa diwajibkan membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa Wotsogo telah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APB Desa Wotsogo Tahun Anggaran 2019 dan telah dipertanggujawabkan dalam Peraturan Desa Wotsogo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun 2019, Tanggal 03 Januari 2020.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Wotsogo TA. 2019 tercantum pada Pasal 1 Perdes Wotsogo Nomor 1 Tahun 2020 dengan perincian sebagai berikut :
Dengan rincian tersebut pada Pengelolaan Keuangan Desa Wotsogo terdapat Silpa sebesar Rp. 90.788.829,40 yang bisa dipergunakan untuk tahun berikutnya. Hrs-Arto
Download Lampiran:
Perdes Nomot 1 Tahun 2020