wotsogo-jatirogo.desa.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan kegiatan yang ada desa secara reguler disusun dan dibuat oleh desa sebagai dasar hukumnya.
APBDes Tahun Anggaran 2022 Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo yang ditetapkan pada Tanggal 22 Januari 2022 di Desa Wotsogo tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Wotsogo Nomor 3 Tahun 2022. Dalam APBDes tersebut jumlah Pendapatan Desa mencapai Rp. 1.810.685.250,00 dan dibelanjakan kelima bidang, diantaranya :
1. Bidang Penyelenggaraan Desa sebesar Rp. 643.447.750,00
2. Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 458.298.000,00
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 13.864.500,00
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 230.675.000,00 dan
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp. 464.400.000,00
Dalam penyampaian informasi dan wujud keterbukaan, desa telah mensosialisasikannya, yang salah satunya melalui pembuatan banner APBDes yang dipasang ditempat-tempat strategis. Hrs-Arto